BERDASARKAN Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta pasal 19 ayat 1) menyatakan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan rencana pembangunan spesifik (misalnya infrastruktur transportasi yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.
Mengingat KLHS dilakukan untuk mengevaluasi RTRW, yang berimplikasi adanya proyek-proyek dan rencana pembangunan spesifik, maka penggunaan peta (untuk menguraikan dampak atau konflik yang mungkin terjadi antara usulan pembangunan dan lingkungan hidup) direkomendasikan untuk menjelaskan hal tersebut. Analisis GIS sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.
Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.
Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.
Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.
Pentingnya KLHS
KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.
Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.
KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.
Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b.perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Sumber: http://www.penataanruang.com/tata-ruang/pentingnya-klhs-dalam-rtrw
Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan rencana pembangunan spesifik (misalnya infrastruktur transportasi yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.
Mengingat KLHS dilakukan untuk mengevaluasi RTRW, yang berimplikasi adanya proyek-proyek dan rencana pembangunan spesifik, maka penggunaan peta (untuk menguraikan dampak atau konflik yang mungkin terjadi antara usulan pembangunan dan lingkungan hidup) direkomendasikan untuk menjelaskan hal tersebut. Analisis GIS sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.
Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.
Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.
Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.
Pentingnya KLHS
KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.
Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.
KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.
Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b.perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Sumber: http://www.penataanruang.com/tata-ruang/pentingnya-klhs-dalam-rtrw
0 comments:
Posting Komentar