Senin, 03 Juni 2024

PENTINGNYA KLHS DALAM RTRW OLEH SUPRIANTO,ST,M.Si

21.45 By Inspiration Hunter

BERDASARKAN Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  untuk  memastikan  bahwa prinsip  pembangunan  berkelanjutan  telah menjadi  dasar  dan  terintegrasi  dalam pembangunan  suatu  wilayah serta pasal 19 ayat 1) menyatakan untuk  menjaga  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup  dan  keselamatan  masyarakat,  setiap perencanaan  tata  ruang  wilayah  wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan. 

Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif  yang berguna  untuk  mengurangi  dampak  yang  timbul  dari  pelaksanaan  rencana pembangunan  spesifik  (misalnya  infrastruktur  transportasi  yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.

Mengingat  KLHS  dilakukan  untuk mengevaluasi RTRW,  yang  berimplikasi  adanya  proyek-proyek  dan  rencana  pembangunan  spesifik,  maka  penggunaan  peta  (untuk menguraikan  dampak  atau  konflik  yang  mungkin  terjadi  antara  usulan pembangunan  dan  lingkungan  hidup) direkomendasikan  untuk  menjelaskan  hal  tersebut.  Analisis  GIS  sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.

Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif  yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.

Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.

Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.

Pentingnya KLHS 


KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan  memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.

Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme  pengkajian  pengaruh  kebijakan,  rencana, dan/atau  program  terhadap  kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;   perumusan  alternatif  penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan   rekomendasi  perbaikan  untuk  pengambilan keputusan  kebijakan,  rencana,  dan/atau  program  yang  mengintegrasikan  prinsip  pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.

KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.

Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;   b.perkiraan  mengenai  dampak  dan  risiko lingkungan hidup; c.  kinerja layanan/jasa ekosistem; d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e.  tingkat  kerentanan  dan  kapasitas  adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f.  tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 

Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi  dasar  bagi  kebijakan, rencana,  dan/atau  program  pembangunan dalam suatu wilayah.  Apabila  hasil  KLHS  sebagaimana  dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,   maka kebijakan,  rencana,  dan/atau  program pembangunan  tersebut  wajib  diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala  usaha  kegiatan  yang  telah melampaui daya dukung dan daya  tampung  lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. 

Sumber: http://www.penataanruang.com/tata-ruang/pentingnya-klhs-dalam-rtrw

0 comments: