(REVIEW PESTA PANTAI KAYU ANGIN 11 S/D 12 APRIL 2015)
Festival kayu angin dilaksanakan di Pantai Kayu Angin Desa Tanjung Karang yang merupakan follow up dari pesta laut lawasuji yang dilaksanakan setahun sebelumnya. Jika sebelumnya pesta laut lawasuji diinisiasi oleh Masyarakat Nelayan maka Festival Kayu Angin kali ini diakomodasi oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan. Adapun item kegiatan berupa; lomba tari, lomba mancing, volley pantai, lomba perahu hias, bazzar kuliner, berbagai hiburan lainnya berupa Persembahan Group Band Lokal, Fika KDI, karnaval dan Marching Band SMU 1 Sebatik. Masyarakat tumpah ruah di acara tersebut, baik untuk menyaksiksan hiburan yang disediakan maupun hanya untuk berwisata-ria.
Selama Dua Hari Bagai Bali dapat dilihat dengan berbagai sudut pandang yang berbeda. Dari sisi ekonomi kegiatan ini mampu memberi omzet yang fantastis bagi para pedagang-pedagang kecil; penjual kerajinan tangan, penjual baju, mainan anak-anak, penjual bakso, kelapa muda, ikan bakar, penjual sayap dst. Masyarakat setempat yang mendiami sepanjang pesisir pantai kayu angin pun mendapat keuntungan dengan sewa tempat. Pelibatan masyarakat sepanjang pesisir pantai kayu angin adalah hal yang penting guna peningkatan sektor pariwisata di Desa Tajung Karang, bagaimana tidak; lahan sepanjang pesisir pantai kayu angin adalah “milik masyarakat” yang merupakan kendala klasik yang hadapi Pemerintah. Sempadan pantai yang semestinya milik negara (100 meter dari pasang tertinggi) hanya ada dalam aturan, tapi pada kenyataanya Pemerintah tidak punya akses penuh dalam pengelolaan wisata di hampir semua tempat di Kabupaten Nunukan, kendala yang sama pada lahan di lokasi wisata Pantai Batu Lamampu.
Pelibatan masyarakat memang jalan satu-satunya guna peningkatan sektor pariwisata di Pantai Kayu Angin dengan memotivasi mereka bergerak di bidang jasa parisiwisata. Peluang usaha ini sudah mulai menggeliat dengan muculnya beberapa jenis jasa pariwisata berupa; penyewaan motor speed boat, banana boat, penyewaan pondok dst. Artinya perlu adanya lembaga desa untuk melakukan kegiatan wisata yang ada di desa tersebut yang juga dikelolah oleh masyarakat setempat. Lembaga Desa yang dimaksud dapat pula berupa BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dengan dukungan legitimasi berupa Peraturan Desa (PERDES). Akhirnya Harapan kita adalah Dua Hari Bagai Bali menjadi Selamanya Bagai Bali.
0 comments:
Posting Komentar