Independesi
dalam penentuan Mustahik (Penerima Zakat) adalah faktor penentu pencapain sasaran pendistrisbusian zakat secara adil dan merata. “Serupa
tapi tidak sama” mungkin istilah ini lebih tepat digunakan dalam penentuan
layak atau tidak layaknya rumah tangga miskin mendapatkan zakat dan Raskin. Serupa
maksudnya Baik Data PPLS oleh BPS dan Data inisiatif Aparat Kecamatan dan
Perangkat di bawahnya keduanya bertujuan dalam pemberdayaan masyarakat miskin,
perbedaanya berada pada metode kerja. Ternyata pendekatan teoritis dengan
berbagai perangkat; berupa formulir yang berisi puluhan kolom kriteria miskin
berdasarkan kajian para Pakar hanya berujung pada semakin tingginya
subjektifitas dalam menentukan kategori miskin atau tidak miskin. Hal ini
berbeda jauh dengan hasil pendataan oleh para
Aparat Desa, Ketua Rt untuk penentuan Mustahik, dimana Aparat Desa,
Ketua Rt tahu persis tentang kondisi
sosial, ekonomi masyarakat setempat. Fungsi kontrol Kantor Kecamatan dalam
menjaga objektifitas data dan penentuan formulasi kebijakan terbukti lebih efektif. Hal
ini dapat dilihat dari hasil pendataan Penerima Zakat (Mustahik) lebih tepat
sasaran dan terhindar dari gejolak sosial. Prinsip saling memberi (Mutual Aid) dalam pengelolaan zakat fitrah
mungkin salah satu faktor pencapaian sasaran namun objektifitas data juga
sangat menentukan.
Kondisi ekonomi Masyakat Sebatik pada umumnya
berada pada level menengah ke bawah, sehingga penentuan Rumah Tangga Sasaran
(RTS) secara sederhana dapat ditentukan dan harus mengakomodasi semua komponen masyarakat
pada level ekonomi yang sama. Persoalan yang muncul berupa gejolak sosial,
kecemburuan sosial bahkan konflik adalah ketika beberapa komponen masyarakat
tidak terakomodasi dalam program, padahal taraf hidup mereka sama dengan
komponen masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar Rumah Tangga Sasaran
(RTS). Di sisi lain kuota atau kemampuan Anggaran yang terbatas hanya cukup
mengakomodasi sebagian dari komponen masyarakat yang ada.
Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Sebatik
merupakan Lembaga/Organisasi resmi yang dibentuk oleh Kecamatan Sebatik yang
keanggotaannya terdiri dari Aparat Desa, Aparat Kecamatan dan Pengurus Masjid
se-Kecamatan Sebatik. Selama ini BAZ Kecamatan Sebatik masih sebatas mengelolah
zakat fitrah dimana selanjutnya akan dilaksanakan pengelolaan zakat mal, zakat
penghasilan, infak dan sedekah. Peran serta Staff Kecamatan yang dominan
memberi angin segar bagi perbaikan pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan
Sebatik. Beberapa langkah taktis yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendataan mustahik secara ketat dan independen; usulan nama-nama mustahik dari Aparat Desa dan diverifikasi di tingkat Kecamatan; 2. Nama-nama mustahik selanjutnya diberi kupon sebagai bukti yang bersangkutan berhak mendapatkan jatah zakat fitrah, 3. Kupon yang dimaksud pun memudahkan amil dalam pendistribusian zakat fitrah dimana mustahik datang langsung mengambil jatahnya dengan memperlihatkan kupon yang dimaksud, 4. Memastikan zakat fitrah terdistribusi sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, 5. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian zakat fitrah sehingga dapat dipastikan mustahik memperoleh haknya sesuai ketentuan yang syar’i, 6. Melaksanakan pembinaan kepada Amil dan sosialisasi kepada calon muzakki (pemberi zakat) tentang cara perhitungan besaran zakat mal dan zakat penghasilan.
1. Melaksanakan pendataan mustahik secara ketat dan independen; usulan nama-nama mustahik dari Aparat Desa dan diverifikasi di tingkat Kecamatan; 2. Nama-nama mustahik selanjutnya diberi kupon sebagai bukti yang bersangkutan berhak mendapatkan jatah zakat fitrah, 3. Kupon yang dimaksud pun memudahkan amil dalam pendistribusian zakat fitrah dimana mustahik datang langsung mengambil jatahnya dengan memperlihatkan kupon yang dimaksud, 4. Memastikan zakat fitrah terdistribusi sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, 5. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian zakat fitrah sehingga dapat dipastikan mustahik memperoleh haknya sesuai ketentuan yang syar’i, 6. Melaksanakan pembinaan kepada Amil dan sosialisasi kepada calon muzakki (pemberi zakat) tentang cara perhitungan besaran zakat mal dan zakat penghasilan.
Jumlah Mustahik yang terdata adalah sebanyak 587 jiwa dan jumlah dana zakat fitrah yang
terkumpul berupa uang sebesar : Rp. 28.125.000,
berupa beras sebanyak 2.917,5 Kg dan
Jumlah Muzakki (Pemberi Zakat) sebanyak : 2.292
jiwa. Sebenarnya jika pengelolaan zakat ini berjalan optimal maka akan
memberi kontribusi yang nyata bagi perbaikan taraf hidup masyarakat miskin di Kecamatan
Sebatik.
0 comments:
Posting Komentar