Sabtu, 28 September 2024

Distribusi Zakat dan Raskin; antara Prinsip Simplisitas vs Teoritis by Aldinu Dervis

20.58 By Inspiration Hunter

            Independesi dalam penentuan Mustahik (Penerima Zakat) adalah faktor penentu pencapain sasaran pendistrisbusian zakat secara adil dan merata. Serupa tapi tidak sama” mungkin istilah ini lebih tepat digunakan dalam penentuan layak atau tidak layaknya rumah tangga miskin mendapatkan zakat dan Raskin. Serupa maksudnya Baik Data PPLS oleh BPS dan Data inisiatif Aparat Kecamatan dan Perangkat di bawahnya keduanya bertujuan dalam pemberdayaan masyarakat miskin, perbedaanya berada pada metode kerja. Ternyata pendekatan teoritis dengan berbagai perangkat; berupa formulir yang berisi puluhan kolom kriteria miskin berdasarkan kajian para Pakar hanya berujung pada semakin tingginya subjektifitas dalam menentukan kategori miskin atau tidak miskin. Hal ini berbeda jauh dengan hasil pendataan oleh para  Aparat Desa, Ketua Rt untuk penentuan Mustahik, dimana Aparat Desa, Ketua Rt  tahu persis tentang kondisi sosial, ekonomi masyarakat setempat. Fungsi kontrol Kantor Kecamatan dalam menjaga objektifitas data dan penentuan formulasi kebijakan terbukti lebih efektif.  Hal ini dapat dilihat dari hasil pendataan Penerima Zakat (Mustahik) lebih tepat sasaran dan terhindar dari gejolak sosial. Prinsip saling memberi (Mutual Aid) dalam pengelolaan zakat fitrah mungkin salah satu faktor pencapaian sasaran namun objektifitas data juga sangat menentukan.

Kondisi ekonomi Masyakat Sebatik pada umumnya berada pada level menengah ke bawah, sehingga penentuan Rumah Tangga Sasaran (RTS) secara sederhana dapat ditentukan dan harus mengakomodasi semua komponen masyarakat pada level ekonomi yang sama. Persoalan yang muncul berupa gejolak sosial, kecemburuan sosial bahkan konflik adalah ketika beberapa komponen masyarakat tidak terakomodasi dalam program, padahal taraf hidup mereka sama dengan komponen masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar Rumah Tangga Sasaran (RTS). Di sisi lain kuota atau kemampuan Anggaran yang terbatas hanya cukup mengakomodasi sebagian dari komponen masyarakat yang ada. 

Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Sebatik merupakan Lembaga/Organisasi resmi yang dibentuk oleh Kecamatan Sebatik yang keanggotaannya terdiri dari Aparat Desa, Aparat Kecamatan dan Pengurus Masjid se-Kecamatan Sebatik. Selama ini BAZ Kecamatan Sebatik masih sebatas mengelolah zakat fitrah dimana selanjutnya akan dilaksanakan pengelolaan zakat mal, zakat penghasilan, infak dan sedekah. Peran serta Staff Kecamatan yang dominan memberi angin segar bagi perbaikan pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan Sebatik. Beberapa langkah taktis yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: 

1. Melaksanakan pendataan mustahik secara ketat dan independen; usulan nama-nama mustahik dari Aparat Desa dan diverifikasi di tingkat Kecamatan;   2. Nama-nama mustahik selanjutnya diberi kupon sebagai bukti yang bersangkutan berhak mendapatkan jatah zakat fitrah, 3. Kupon yang dimaksud pun memudahkan amil dalam pendistribusian zakat fitrah dimana mustahik datang langsung mengambil jatahnya dengan memperlihatkan kupon yang dimaksud, 4. Memastikan zakat fitrah terdistribusi sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, 5. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian zakat fitrah sehingga dapat dipastikan mustahik memperoleh haknya sesuai ketentuan yang syar’i, 6. Melaksanakan pembinaan kepada Amil dan sosialisasi kepada calon muzakki (pemberi zakat) tentang cara perhitungan besaran zakat mal dan zakat penghasilan.  

Jumlah Mustahik yang terdata adalah sebanyak 587 jiwa dan jumlah dana zakat fitrah yang terkumpul berupa uang sebesar : Rp. 28.125.000, berupa beras sebanyak 2.917,5 Kg dan Jumlah Muzakki (Pemberi Zakat) sebanyak : 2.292 jiwa. Sebenarnya jika pengelolaan zakat ini berjalan optimal maka akan memberi kontribusi yang nyata bagi perbaikan taraf hidup masyarakat miskin di Kecamatan Sebatik.



0 comments: