Sabtu, 28 September 2024

ITSBAT NIKAH (11 s/d tanggal 15 bulan November Tahun 2014) by Aldinu Dervis

20.58 By Inspiration Hunter


           Pelaksanaan Itsbat Nikah di Kecamatan Sebatik berlangsung dari tanggal 11 s/d tanggal 15 bulan November Tahun 2014. Pelaksanaan Itsbat Nikah ini melewati beberapa tahapan; mulai dari pengusulan nama-nama calon peserta dari masing-masing desa yang awalnya berjumlah 200 pasang, kemudian yang lulus verifikasi berjumlah 148 pasang. Sikap antusias Masyarakat Sebatik dengan program Pemerintah ini sangatlah besar terkait kondisi sosial ekonomi Masyarakat Sebatik pada umumnya adalah masyarakat perantau yang identik dengan persoalan administrasi kependudukan. Sungguh ironis di tengah masyarakat Kecamatan Sebatik beberapa diantaranya telah menjalani hubungan rumah tangga hingga beranak cucu namun tidak memiliki buku nikah. Beberapa hal yang menjadi penyebab persoalan administrasi kependudukan ini, khususnya tidak memiliki buku nikah adalah: banyak diantara Masyarakat Sebatik sebelumnya bekerja dan menikah di negara tetangga dimana mereka tidak mencatatkan pernikahan mereka pada petugas yang berwenang, di sisi lain ketidaktahuan mereka tentang prosedur yang mereka harus tempuh untuk mendapatkan Buku Nikah dan yang terakhir; banyak diantaranya tidak memiliki cukup biaya dalam pengurusan Buku Nikah. Pelaksanaan Itsbat Nikah ini yang dihadiri oleh Bupati Nunukan berjalan dengan lancar yang melibatkan Instansi terkait; dimana pos Anggaran lewat DPA RKA Kabag Kesra Nunukan, Pengadilan Agama sebagai pelaksana teknis dan pihak Kantor Camat Sebatik sebagai Fasilitator.

1 comments:

Anonim mengatakan...

hello