OSS merupakan implementasi di dalam
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha. Di dalam program ini, investor tinggal mengunggah
dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.
Salah satu turunan kebijakan diatas adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (“OSS”), kini pemerintah daerah (“Pemda”) semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
.....
Kata pemerintah lagi...
"Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor."
.....
Pemerintah berasumsi bahwa minimnya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota menjadi salah satu penghambat percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi melalui OSS. Oleh karena itu, pemerintah serius berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera menyusun RDTR. Tahun ini ada sebanyak 57 kabupaten/kota yang akan dipersiapkan pembuatan RDTR dan Peta Digitalnya untuk mempercepat integrasi OSS pusat dan daerah, disisi lain tata ruang tersebut dibutuhkan sebagai komitmen pemenuhan izin lokasi untuk penerbitan izin usaha melalui OSS. Pada saat ini baru terdapat 42 kabupaten dan kota yang sudah punya membuat RDTR, sedangkan daerah lain hanya mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
.....
Jika kita perhatikan, beban kementrian urusan taru sekarang sangat berat, terkesan ditarget pada target yng sebenarnya bukan hanya tupoksinya.
.....
Ada beberapa hal yng ada dalam kerangka yng dibutuhkan dalam proses legalisasi Taru baca RDTR yng kewajibannya terkait sbb:
a. Materi teknis ttg pada Kementrian ATR/BPN
b. Ketersediaan peta 1:5.000 terortoretrifikasi yng ttg pada BIG
c. Menyusun dan memvalidasi KLHS RDTR ttg pada KLHK
d. menyusun ZRB 1:5.000 pada ttg ESDM
e. Pemetaan semua poligon PSN ttg pada Bappenas dan Kemenko
f. Legalitas peta LP2B 1:5.000 pada ttg Kementan.
Terlihat bahwa tanggungjawab masing2 terdistribusi saling mengikat dan tanggungjawabnya tidak pada satu kementrian.
.....
Mari kita masuk ke Substansi RDTR.
1. Lokasi Terpilih: bahwa lokus dari RDTR yng saat ini dianggap sebagai "lokasi terpilih" dengan pertimbangan:
a. Sudah ada perencanaan RDTR nya tetapi tdk sampai dilegalkan
b. Banyak tersebar dominasi dan ketertarikan untuk berinvestasi dan psn
.....
2. Alokasi Waktu: waktu yng tersedia sampai akhir tahun adalah 4 bln efektif, kurang dari 5 bulan, akan terpengaruh pada hal sbb:
a. Kondisi masing2 RDTR yng sudah ada tidak sama sekali sama
b. Keragaman lokasi dan permasalahan spesifik lokasi
c. Terdapatnya kawasan strategis yng memungkinkan dimasukkan dlm delineasi akan menambah luas delineasi, akan sangat berpengaruh pada beberapa hal penting delineasi dan satuan waktu
d. Target capaian sampai akhir tahun dengan alokasi teknis efektif hanya 2bln
.....
3. Keterkaitan dengan dokumen dan atau persyaratan saat mengajukan persetujuan substansi sbb:
a. KLHS tidak direncanakan bersamaan, walaupun bersamaan keterkaitan penyelesaian KRP di RDTR pada akhir th.
b. Persub Peta yng memerlukan waktu jika belum ortoretrifikasi karena dlm Taru itu bagian dari syarat mutlak data pendukung utama.
c. Proses Persub Matek yng harus paralel dengan Persub peta.
d. Proses legalitas dimana daerah harus sudah mendaftarkan pada prolegda.
.....
Masukan:
1. Keseluruhan proses yng akan dilakukan sampai akhir tahun perencanaan seharusnya realistis terkait waktu dan penyelesaian seluruh rangkaian "dokumen kelengkapan" sampai legalitasnya.
2. Memperhatikan sisi teknis dengan sisa waktu yng ada hanya 4 bulan seharusnyalah punya target riel yng difokuskan pada matek lengkap tak termasuk pada proses perda karena akan membuat beberapa proses teknis terabaikan yang akan mempengaruhi kualitasnya.
3. Pada tahapan awal sudah harus sinergis terkait uraian kelengkapan legalitas sehingga target capaian sampai pada target tertentu tercapai dan tidak memaksakan untuk tuntas akhir tahun.
4. Perlu terobosan pada tatacara dan hubungan administrasi dan teknis sehingga hubungan pusat dan daerah yng sinergis terkait legalitas pada dokumen matek dan klhs.
5. Buat rundown riel sampai matek lengkap beserta dokumen lainnya sudah siap serta target hubungan legal materi teknis dr tingkatan kementrian, provinsi dan kabupaten/kota terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
6. Dukungan pelaksana perencana yng tidak hanya melihat portofolio administratif akan tetapi juga mendapatkan rekom dari asosiasinya berdasarkan level kompetensi, asosiasi masuk bagian sebagai supervisi masing2 yng dijabarkan dalam kerjasama.
.....
Jika semua item diatas terpenuhi tinggal mereview target yang awalnya awal tahun masuk OSS menjadi target riel pertengahan atau akhir tahun dpn dengan target legalitas. Target sampai akhir tahun ini diupayakan lebih kepada penyelesaian matek, klhs, dan legalitas peta untuk siap dilakukan persub di level Kementrian, di level Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka legalitas dan siap untuk tayang di OSS, sekalilagi jangan memaksakan awal tahun tayang 2020, tidak realistis !
Salah satu turunan kebijakan diatas adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (“OSS”), kini pemerintah daerah (“Pemda”) semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
.....
Kata pemerintah lagi...
"Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor."
.....
Pemerintah berasumsi bahwa minimnya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota menjadi salah satu penghambat percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi melalui OSS. Oleh karena itu, pemerintah serius berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera menyusun RDTR. Tahun ini ada sebanyak 57 kabupaten/kota yang akan dipersiapkan pembuatan RDTR dan Peta Digitalnya untuk mempercepat integrasi OSS pusat dan daerah, disisi lain tata ruang tersebut dibutuhkan sebagai komitmen pemenuhan izin lokasi untuk penerbitan izin usaha melalui OSS. Pada saat ini baru terdapat 42 kabupaten dan kota yang sudah punya membuat RDTR, sedangkan daerah lain hanya mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
.....
Jika kita perhatikan, beban kementrian urusan taru sekarang sangat berat, terkesan ditarget pada target yng sebenarnya bukan hanya tupoksinya.
.....
Ada beberapa hal yng ada dalam kerangka yng dibutuhkan dalam proses legalisasi Taru baca RDTR yng kewajibannya terkait sbb:
a. Materi teknis ttg pada Kementrian ATR/BPN
b. Ketersediaan peta 1:5.000 terortoretrifikasi yng ttg pada BIG
c. Menyusun dan memvalidasi KLHS RDTR ttg pada KLHK
d. menyusun ZRB 1:5.000 pada ttg ESDM
e. Pemetaan semua poligon PSN ttg pada Bappenas dan Kemenko
f. Legalitas peta LP2B 1:5.000 pada ttg Kementan.
Terlihat bahwa tanggungjawab masing2 terdistribusi saling mengikat dan tanggungjawabnya tidak pada satu kementrian.
.....
Mari kita masuk ke Substansi RDTR.
1. Lokasi Terpilih: bahwa lokus dari RDTR yng saat ini dianggap sebagai "lokasi terpilih" dengan pertimbangan:
a. Sudah ada perencanaan RDTR nya tetapi tdk sampai dilegalkan
b. Banyak tersebar dominasi dan ketertarikan untuk berinvestasi dan psn
.....
2. Alokasi Waktu: waktu yng tersedia sampai akhir tahun adalah 4 bln efektif, kurang dari 5 bulan, akan terpengaruh pada hal sbb:
a. Kondisi masing2 RDTR yng sudah ada tidak sama sekali sama
b. Keragaman lokasi dan permasalahan spesifik lokasi
c. Terdapatnya kawasan strategis yng memungkinkan dimasukkan dlm delineasi akan menambah luas delineasi, akan sangat berpengaruh pada beberapa hal penting delineasi dan satuan waktu
d. Target capaian sampai akhir tahun dengan alokasi teknis efektif hanya 2bln
.....
3. Keterkaitan dengan dokumen dan atau persyaratan saat mengajukan persetujuan substansi sbb:
a. KLHS tidak direncanakan bersamaan, walaupun bersamaan keterkaitan penyelesaian KRP di RDTR pada akhir th.
b. Persub Peta yng memerlukan waktu jika belum ortoretrifikasi karena dlm Taru itu bagian dari syarat mutlak data pendukung utama.
c. Proses Persub Matek yng harus paralel dengan Persub peta.
d. Proses legalitas dimana daerah harus sudah mendaftarkan pada prolegda.
.....
Masukan:
1. Keseluruhan proses yng akan dilakukan sampai akhir tahun perencanaan seharusnya realistis terkait waktu dan penyelesaian seluruh rangkaian "dokumen kelengkapan" sampai legalitasnya.
2. Memperhatikan sisi teknis dengan sisa waktu yng ada hanya 4 bulan seharusnyalah punya target riel yng difokuskan pada matek lengkap tak termasuk pada proses perda karena akan membuat beberapa proses teknis terabaikan yang akan mempengaruhi kualitasnya.
3. Pada tahapan awal sudah harus sinergis terkait uraian kelengkapan legalitas sehingga target capaian sampai pada target tertentu tercapai dan tidak memaksakan untuk tuntas akhir tahun.
4. Perlu terobosan pada tatacara dan hubungan administrasi dan teknis sehingga hubungan pusat dan daerah yng sinergis terkait legalitas pada dokumen matek dan klhs.
5. Buat rundown riel sampai matek lengkap beserta dokumen lainnya sudah siap serta target hubungan legal materi teknis dr tingkatan kementrian, provinsi dan kabupaten/kota terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
6. Dukungan pelaksana perencana yng tidak hanya melihat portofolio administratif akan tetapi juga mendapatkan rekom dari asosiasinya berdasarkan level kompetensi, asosiasi masuk bagian sebagai supervisi masing2 yng dijabarkan dalam kerjasama.
.....
Jika semua item diatas terpenuhi tinggal mereview target yang awalnya awal tahun masuk OSS menjadi target riel pertengahan atau akhir tahun dpn dengan target legalitas. Target sampai akhir tahun ini diupayakan lebih kepada penyelesaian matek, klhs, dan legalitas peta untuk siap dilakukan persub di level Kementrian, di level Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka legalitas dan siap untuk tayang di OSS, sekalilagi jangan memaksakan awal tahun tayang 2020, tidak realistis !
2 comments:
bugis perantauan; tdk pernah injak tanah leluhur
http://belajartanpabuku.blogspot.com/2014/01/sekilas-tentang-html.html?m=0
Posting Komentar