Kasi Pemerintahan beserta Staff meninjau tempat usaha |
Pada era globalisasi sekarang ini, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan dilaksanakan dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, menjadi kebutuhan dari waktu ke waktu. Hal ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik memiliki hak untuk dilayani. Disamping itu penting pula upaya pemerintah untuk peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), kecamatan sebagai instansi yang berdekatan langsung dengan masyarakat, diharapkan menjadi front office dan simpul pelayanan serta dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Sebatik, maka pihak kantor Camat Sebatik telah membuat Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (SIPATEN). Sistem informasi ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi pelayanan PATEN via Website.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami berharap dengan adanya Sistem Informasi PATEN (SIPATEN) ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh kecamatan
0 comments:
Posting Komentar